Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih lemah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta mengatakan hal tersebut dikarenakan belum ada sanksi yang tegas bagi para pelapor yang tidak melaporkan LHKPN.
"Sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar, itu enggak ada sanksi," kata Alex dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN menganggap hanya untuk melengkapi persyaratan administratif. Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.
"Jadi, ya seoalah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia mengusulkan agar pejabat yang tak benar melaporkan LHKPN, yakni bisa dengan tak dilantik ketika akan menduduki satu jabatan. Misalnya menjadi anggota DPR atau anggota DPD.
"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilanti atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD dan penyelenggara negara yang lain," katanya.
BACA JUGA:Klaim Ketahui Lokasi Sembunyi Harun Masiku, KPK Bakal Tangkap Dalam Waktu 1 Minggu
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambungnya.
-
Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPKMaskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay PenerbanganPemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: AlhamdulillahMasih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh KamuFOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di BrazilSimak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMAKlaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir PekanBGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan SayurMelindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
下一篇:Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka
- ·7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- ·Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- ·Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- ·Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- ·Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- ·Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- ·Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- ·Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut