Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
相关文章
IRN 2025 Resmi Dibuka! Cara Dapat Peluang Emas Raih Dana Penelitian untuk Mahasiswa S1
JAKARTA, DISWAY.ID –Kabar gembira bagi para mahasiswa tingkat akhir!PT Indofood Sukses Makmur2025-06-15Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
SuaraJakarta.id - Vivo berhasil mengebrak pasar dengan dirilisnya Vivo Y100 yang tidak hanya memilik2025-06-15FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
Jakarta, CNN Indonesia-- Pusat rehabilitasi House of Love atau Metta Saneain foku2025-06-15Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
JAKARTA, DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penja2025-06-15Menhan Tegaskan Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI yang Baru Disahkan
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan wajib militer d2025-06-15Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
JAKARTA, DISWAY.ID- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar memenuhi panggilan perdana pemeriksaan Pol2025-06-15
最新评论