会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu!

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

时间:2025-06-14 21:19:06 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:休闲 阅读:303次

JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. 

Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. 

Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. 

Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian. 

BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan

Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya. 

"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham

"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.

Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Meski Huawei Dibatasi, China Disebut Tinggal Selangkah Lagi Kalahkan AS di AI
  • Usai Viral Pelecehan terhadap Anak di Mal, Manajemen Bintaro Xchange Pertebal Keamanan
  • Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
  • 7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda
  • Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir
  • Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
  • 2025美国风景园林专业大学排名
  • Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
推荐内容
  • Bripka Andry Ngaku Dapat Ancaman Usai Bongkar Praktik Setoran: Satu Dinas Marah, Kok Dibongkar Semua
  • Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
  • 2025年全世界大学建筑专业排名TOP10院校
  • Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS
  • Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan
  • 2025美国本科建筑设计专业排名榜