Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%
Pelaku industri aset kripto menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan lagi sekadar komoditas. Namun, di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto justru dinaikkan menjadi 0,2 persen.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan skema pajak final terhadap transaksi aset kripto melalui exchange resmi. PPh final dikenakan sebesar 0,1 persen, sementara PPN sebesar 0,11 persen. Dengan demikian, total beban pajak atas transaksi aset kripto mencapai 0,21 persen. Jika transaksi dilakukan di luar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, tarif PPN bahkan meningkat menjadi 0,22 persen.
Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai penghapusan PPN akan memberikan dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia. Ia berharap PPh juga dapat kembali disesuaikan menjadi 0,1 persen, selaras dengan tarif PPh atas transaksi saham.
Baca Juga: Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto
"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," kata Oscar dalam acara Bitcoin Pizza Day di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Oscar menjelaskan, penghapusan PPN menandai pergeseran status hukum aset kripto. Selama ini, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat dikenai PPN. Jika kini tidak lagi dikenakan PPN, artinya aset kripto dipandang sebagai aset keuangan.
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN," tegas Oscar.
Baca Juga: Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Lebih lanjut, Oscar menyampaikan potensi penggunaan aset kripto sebagai alat tukar dalam transaksi, termasuk oleh wisatawan mancanegara. Menurutnya, hal ini bisa mempercepat perputaran ekonomi nasional dan meningkatkan devisa karena turis tidak perlu menukar uang terlebih dahulu.
"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ujarnya.
Namun, Oscar mengakui bahwa kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia karena terbentur Undang-Undang Mata Uang dan regulasi Bank Indonesia. UU Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 masih mewajibkan transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah.
"Oleh karena itu, aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut," kata Oscar. Ia pun mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait segera merevisi regulasi tersebut agar kripto dapat digunakan lebih luas dalam sistem ekonomi nasional.
-
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat VirtualPuncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun TerakhirBintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara IncheonJangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPKKasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UPKPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa ObatNasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
下一篇:15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- ·Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- ·Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN
- ·Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- ·Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...
- ·Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
- ·Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- ·Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- ·Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- ·5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- ·Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
- ·Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- ·Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- ·Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- ·Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- ·Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Update COVID
- ·Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- ·TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo
- ·'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?
- ·Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
- ·Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- ·Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- ·Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- ·Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- ·7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- ·The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS