Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
-
PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus BerubahPBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIR南加州大学电影学院怎么样?24Fall英国艺术院校申请时间线Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di DuniaHarga Bitcoin Terkoreksi hingga US$105.400, Investor Cermati Tarik纽约电影学院相当于国内什么大学?5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah伯克利音乐学院和波士顿音乐学院哪个好?
下一篇:KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- ·Dipuji Natalius Pigai, Dedi Mulyadi Tak Mau Buru
- ·Audrey Vanessa Lolos 10 Besar Beauty With a Purpose Miss World 2024
- ·Pesta Crazy Rich, Istri Mukesh Ambani Pakai Kalung Zamrud Rp950 Miliar
- ·Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- ·Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
- ·Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- ·FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
- ·Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Terjunkan 148.211 untuk Operasi Ketupat
- ·Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
- ·3 Fase di Bulan Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
- ·Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- ·British Council Dukung Anak Muda di Jawa Barat untuk Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim
- ·Hadir di Labuan Bajo, Ini Pesan Kapolri Untuk Satgas Pengamanan KTT Asean
- ·Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli
- ·NYALANG: Nyala Saat Musim Dingin Membelenggu
- ·MAX & TYDA预科班
- ·Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Dengan Teknologi Drone Pertanian
- ·美国西北大学本尼音乐学院排名第几?
- ·Kemenhub Prediksi Dua Wilayah Ini Bakal Jadi Titik Macet Tertinggi Saat Lebaran 2023
- ·Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Terjunkan 148.211 untuk Operasi Ketupat
- ·Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- ·Maskapai Tertua di Dunia, Pernah Punya Rute Terbang Amsterdam
- ·Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN
- ·Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat
- ·Tanggapi Ancaman China ke Negara yang Nego ke AS, Sri Mulyani: Kita Akan Perkuat Hubungan
- ·Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN
- ·Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
- ·Hari Perempuan Internasional: Berbeda untuk Dunia yang Lebih Baik
- ·专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
- ·FOTO: 'Ngafe' Bareng Anabul di Irak
- ·TNI Masuk Kampus, Rektor UI Jamin Tak Ada Pembungkaman dan Aksi Represif
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
- ·10 Kota Ramah Turis di Dunia Dari Survei Booking.com
- ·FOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah Lingkungan
- ·58 WNI Terdampak Operasi Penindakan Imigran di AS, Kemlu Langsung Bergerak
- ·Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi