KUA menjadi tempat pencatatan pernikahanumat Islam di Indonesia. Lalu dimana pencatatan pernikahan warga lain selain agama Islam?
Berdasarkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KUA bakal menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, tidak hanya untuk umat Islam.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut di Jakarta, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
1. Agama Kristen mengadakan pernikahan di gereja. Proses pencatatan pernikahannya melalui tahapan pendaftaran pencatatan pernikahan di Disdukcapil.
Mengurus akta pernikahan di Gereja dengan melampirkan beberapa dokumen seperti testimoni gereja, Pas Foto, KK, KTP, dan dokumen lainnya.
2. Agama Buddha menghasilkan pencatatan pernikahan dari Wihara tempat berlangsungnya pernikahan.
Proses dokumentasi melewati Disdukcapil dengan melengkapi beberapa dokumen diantaranya surat keterangan perkawinan dari Wihara yang terbukti sah secara agama.
Surat keterangan perkawinan akan diserahkan oleh pendeta kepada calon mempelai pada hari pelaksanaan upacara.
3. Agama Hindu mengadakan pernikahan di Pura yang dihadiri oleh kedua mempelai, petugas nikah, pemangku, dan saksi pernikahan. Proses pencatatan pernikahan umat Hindu melalui proses pencatatan Disdukcapil.
Lihat Juga :![]() |
4. Agama Khonghucu memiliki majelis sendiri untuk meluncurkan akta pernikahan yaitu Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.
Proses pernikahan agama Khonghucu melalui serangkaian adat yang biasanya dilakukan di Klenteng.
Rangkaian adat ini akan menghasilkan surat pemberkatan agama Khonghucu atau Li Yen.
Jadi, sebelum semua pencatatan pernikahan semua agama pindah ke KUA, itulah tempat pencatatan pernikahan seluruh agama selain di KUA.
(chs)电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq不能用支付宝充值了 http://bing-quickq.com/