会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang!

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

时间:2025-06-15 00:37:56 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:探索 阅读:262次

JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.

"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani. 

Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019. 

Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.

BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis

Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.

Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.

"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.

BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
  • Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen 
  • Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas  650.000 Barel di 2025
  • Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
  • Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri
  • Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
  • Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
  • Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
推荐内容
  • Lucky Hakim Klaim Tidak Pernah Sumbang Al Zaytun
  • PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
  • HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
  • 20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
  • Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
  • Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia