DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
相关文章
Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa rencana pembangunan infrast2025-06-16Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
JAKARTA, DISWAY.ID -Tahap pra pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan sege2025-06-16Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai British Airways mengklaim mengalami peningkatan dramatis dalam ket2025-06-16Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
Jakarta, CNN Indonesia-- Sajian mi instanyang dipadu bersama nasimemang enak dan mengenyangkan. Tapi2025-06-16Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, telah me2025-06-16Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
Jakarta, CNN Indonesia-- Pakar perjalanan yang juga salah satu pendiri Lonely Planet, Tony Wheeler,2025-06-16
最新评论