Tim Hukum Nasional Anies
JAKARTA,quickq充值知乎 DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia membeberkan pernyataan Zulhas yang dinilai menistakan agama yakni banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at," tambahnya.
Ari mengatakan sikap tersebut melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun, kata Ari, laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
BACA JUGA:Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions Asia: Al Nassr Diperkuat Ronaldo Menghadapi Sesama Tim Liga Pro Arab Saudi Al-Fahya
Ari menjelaskan laporan tersebut hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Ia pun meminta supaya kasus ini segera diselidiki. Sebab, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama.
"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.
(责任编辑:百科)
- ·Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- ·Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- ·PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- ·Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- ·Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- ·Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- ·Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- ·Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- ·CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- ·Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
- ·Catat Baik
- ·Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- ·PKB Tegaskan Tidak Cawe
- ·KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
- ·Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- ·Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
- ·7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah
- ·15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
- ·Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- ·Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel