Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim

热点 2025-05-30 18:48:48 84825
Warta Ekonomi,quickq io下载苹果版 Jakarta -

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.

Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim

Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim

"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).

Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim

Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.

Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim

Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian

"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.

Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

本文地址:http://www.bing-quickq.com/html/61b699262.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian

Resmi Dideklarasikan, IPD

Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!

7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu

Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin

FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak

Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru

FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta

友情链接