Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
SuaraJakarta.id - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK,quickq下载地址找不到了 dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Selain Gazalba Saleh, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa sharinginformasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Baca Juga:Kabar Kabareskrim Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, KPK Ngaku Belum Dapat Laporan
Adapun kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
"Dengan pengumuman tersangka ini yang dilakukan oleh KPK sebelumnya pada akhir November 2022 dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka kami bisa katakan bahwa subjek dari pemeriksaan etik oleh KY menjadi empat orang, yaitu tersangka ETP, SD, PN, dan GS di mana dua di antara empat tersangka itu adalah Hakim Agung dan dua yang lainnya adalah Hakim Yustisial di MA," ungkap Binziad.
Selain itu, KY juga telah memeriksa beberapa pihak yang disangkakan sebagai pemberi suap maupun beberapa pihak yang disangkakan sebagai perantara suap dalam hal ini advokat maupun beberapa pegawai MA.
Lebih lanjut, kata dia, KY juga meyakini KPK mampu membersihkan persoalan korupsi di sektor peradilan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
Baca Juga:Resmi Ditahan, KPK Berharap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak
"Apabila KPK terus berfokus pada 'judicial corruption', kami merasa banyak hal yang bisa dilakukan KPK untuk membersihkan peradilan kita melalui kewenangan baik penindakannya maupun juga pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan