Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
JAKARTA,quickq会员码 DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
-
Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 TahunChef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 TahunBuat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka KriptoBagaimana Islam Memandang Donor ASI?KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU PemiluJadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYLHasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPPKPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
下一篇:Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- ·Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
- ·Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- ·LPSK Buka Peluang Lindungi Keluarga Pelajar yang Tewas Ditabrak Mercedes
- ·Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?
- ·KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
- ·Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- ·Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung
- ·Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- ·Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- ·Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- ·Mahfud MD Blak
- ·Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- ·Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- ·5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- ·Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- ·Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- ·Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- ·Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- ·Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
- ·Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?
- ·Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- ·VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- ·Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- ·Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
- ·3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- ·Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- ·UOB Ungkap Separuh Pelaku Usaha RI Optimis di Tengah Tekanan Ekonomi Global
- ·Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- ·Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- ·Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?
- ·Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
- ·Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?