会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE!

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

时间:2025-06-15 00:28:29 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:娱乐 阅读:633次
Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Wartawan China ACJA, PWI Pamer Monas Hingga Ketemu Sultan

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut.

Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.

"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.

Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan.

Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Quick Count Belum Usai, Anies
  • Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru
  • Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa
  • Bapanas Optimis Program MBG Dapat Jadi Penggerak Ekonomi
  • Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
  • Cara Cek Dana PIP 2024 Lewat HP dengan Mudah yang Bisa Diikuti Siswa, Jangan sampai Salah!
  • Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
  • Membantu Masyarakat Miskin dengan Bantuan Pangan Berkualitas dari Perum BULOG
推荐内容
  • Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
  • Trump Patok Harga Rp82 Miliar Buat jadi Warga Negara AS, Mau?
  • Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa
  • KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali
  • Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian
  • Bahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?