会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022!

KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

时间:2025-05-25 10:35:09 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:时尚 阅读:459次

SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding,quickqiOS版 maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (19/7/2022).

KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab. Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.

KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok

Adapun besaran UMP DKI 2022 untuk pekerja masa kerja di bawah satu tahun sesuai Kepgub 1517 sebesar Rp 4.641.854.

Kemudian, lanjut dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sehingga putusannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya pada Selasa (12/7/2022).

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Baca Juga:Dukung Aksi Buruh di Geruduk Kantor Anies Besok, Pimpinan DPRD DKI: Siapa Tahu Pak Anies Akhirnya Banding

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845.

Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.

"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7).

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Viral Pendaki Gunung Gede
  • Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?
  • 法国的设计学院排名前五的院校
  • Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun
  • Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
  • 纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!
  • Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
  • 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
推荐内容
  • Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan
  • Israel Salahkan Uni Eropa Soal Penembakan Staf Kedutaannya di Washington
  • Menilik Shio 3 Capres
  • 7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita Gastritis
  • Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
  • Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan