Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
Sekjen 'Jokowi Mania', Laode Kamarudin kemarin mempolisikan Habib Bahar Bin Smith terkait video ceramah yang menyinggung mengenai 'Jokowi banci'. Karena itu, Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan 'Jokowi Mania' dan kini sedang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama persis mengenai ceramah Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar dalam sebuah ceramah mengatakan, Jokowi kayaknya banci karena itu apabila bertemu maka buka celananya, jangan sampai haid.
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," katanya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
相关推荐
- Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil
- Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- FOTO: Gotong