KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
-
Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan BercintaGagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 PersenTuris AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di JepangSaran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan BaikBiaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari PemerintahGaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan AprilMenggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari RumahBesok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 TitikKeyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
下一篇:Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- ·Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- ·FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- ·5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- ·Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- ·Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
- ·Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- ·Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- ·Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- ·Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- ·BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- ·Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?
- ·Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- ·Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- ·Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
- ·Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
- ·Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- ·Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- ·Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- ·Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- ·Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- ·Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- ·Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- ·NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- ·Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- ·Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
- ·Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- ·FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- ·Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- ·Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- ·Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- ·Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
- ·FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- ·Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- ·Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang