Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana.
Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.
BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU
"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023.
Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.
Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.
BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat.
Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!
"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Sindiran Polusi Indonesia, Megawati: Ini Bukan Batuk Pilek tapi Alergi Debu
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- ·Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?
- ·Peran Penting Orangtua Awasi Penggunaan Internet Anak
- ·Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
- ·Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Cawapres 22 Desember 2023, Isu
- ·KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- ·KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- ·Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- ·Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- ·Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- ·KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres
- ·Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- ·CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- ·Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- ·CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru
- ·Beredar CGI Balon Udara Ganjar