OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
时间:2025-06-06 12:45:01 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim
下一篇: Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas
猜你喜欢
- Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya
- Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur
- Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
- Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
- 5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum Tidur
- Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel
- Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini
- KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi