Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus penyebaran hoax Rocky Gerung.
"Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat konferensi pers, Senin, 30 Oktober 2023.
Djuhandani menjelaskan emeriksaan saksi ini masih akan terus berlanjut.
BACA JUGA:Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoax Naik Penyidikan!
BACA JUGA:Bareskrim Polri Curigai 3 Orang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Petunjuk Dari Aliran Dana dan Kendaraan
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaporan guna melengkapi alat bukti.
Sejumlah daerah itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga DI Yogyakarta.
"Rencana minggu depan atau minggu ini, kami akan mengirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Sejumlah Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Berasal Dari Hibah
BACA JUGA:Jasad Petugas Imigrasi Diautopsi, Hasilnya Begini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat TindaknPidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan resmi, Sabtu, 21 Oktober 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- ·Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- ·Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- ·Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- ·FOTO: Salinan Al
- ·BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- ·Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- ·AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
- ·Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
- ·Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- ·Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
- ·Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- ·Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- ·Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- ·Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- ·Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel