KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak

JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
相关文章
Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
JAKARTA, DISWAY.ID -Gading Ramadhan Joedo adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjabat sebagai D2025-06-16- JAKARTA, DISWAY.ID- Ucapan HUT RI ke-78 dalam bahasa Indonesia dan Inggris bisa kamu simak dalam art2025-06-16
Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebagian akses menuju wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditutu2025-06-16Menkominfo Sebut Indonesia Darurat Judi Online: Generasi Muda Harus Kita Selamatkan!
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indon2025-06-16Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin buka suara soal usulan Pres2025-06-16Daftar Tanggal Merah Februari 2025, Ada Libur Sekolah Awal Ramadan
Daftar Isi Libur hari Minggu di bulan Februari 2025 jatuh pada ta2025-06-16
最新评论