Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027
Parlemen Korea Selatan akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang konsumsi dan penjualan daging anjing.
Hal ini menjadi sebuah langkah yang akan mengakhiri praktik kontroversial yang telah berlangsung berabad-abad di tengah meningkatnya dukungan terhadap kesejahteraan hewan.
Daging anjing, buat orang Korea Selatan, dianggap jadi cara untuk meningkatkan stamina di musim panas yang lembap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Reuters, para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya.
Hanya saja, para peternak dan pedagang mengklaim bahwa telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan tersebut menjadi lebih manusiawi.
Dukungan terhadap larangan tersebut semakin meningkat di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang memiliki enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee, yang juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Kepemilikan hewan peliharaan juga meningkat selama bertahun-tahun. Satu dari empat rumah tangga di Korea memiliki seekor anjing peliharaan pada tahun 2022, naik dari 16 persen pada tahun 2010, menurut data pemerintah.
Diusulkan oleh partai yang berkuasa dan dengan dukungan bipartisan yang langka, rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan 208 suara dan dua abstain di parlemen.
Undang-undang tersebut, bertujuan untuk memberantas konsumsi anjing akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun, atau di tahun 2027 mendatang.
Pembiakan dan penyembelihan anjing untuk menghasilkan daging untuk konsumsi manusia akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won. RUU tersebut tidak menetapkan hukuman apa pun bagi orang yang memakan daging anjing.
"Ini adalah sejarah yang sedang dibuat," kata Chae Jung-ah, direktur eksekutif Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan.
"Kita telah mencapai titik kritis di mana sebagian besar warga Korea menolak memakan anjing dan ingin penderitaan ini dicatat dalam buku sejarah."
Dalam survei yang dirilis pada hari Senin oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Seoul, lebih dari 94 persen responden mengatakan mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93 persen mengatakan mereka tidak akan makan daging anjing selama setahun terakhir.
Jajak pendapat lain menunjukkan dukungan terhadap larangan tersebut adalah sekitar 56 persen.
Upaya sebelumnya untuk melarang penjualan daging anjing gagal karena adanya protes dari industri dan rancangan undang-undang tersebut berupaya memberikan kompensasi sehingga dunia usaha dapat keluar dari perdagangan tersebut.
(chs)
-
Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia TenggaraLangkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi InvestorGeger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali PesanggrahanPenutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat RekomendasiPPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas PribadiIngin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang MolorRekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja OnlineJasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar ResepsiBPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
下一篇:Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- ·6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- ·Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?
- ·RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- ·Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- ·Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- ·Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- ·Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- ·Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- ·BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- ·Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- ·KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
- ·Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- ·Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- ·Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- ·Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- ·Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- ·Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
- ·Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- ·7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
- ·KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- ·Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- ·Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- ·Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- ·Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- ·Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- ·BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025